Sabtu, 05 Juni 2010

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual
Pengertian Hak Kekayaan intelektual.
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapatkan perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak Cipta.
Pengertian Hak Cipta.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama – sama yang atas inspirasinya melahirkan ciptaannya berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkann ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Oleh karena itu, ciptaan merupakan hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keaslianya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Hak cipta terdiri dari atas hak ekonomi ( economic right ) dan hak moral( moral right). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Dengan demikian, perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas.



Fungsi dan sifat Hak Cipta.
Berdasarkan Pasal 2 Undang –Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang – undangan yang berlaku.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat.
Ciptaan yang dilindungi.
Dalam undang – undang ini, ciptaan yang dilindungi adlah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a. Buku, program, dan semua hasil karya tulid lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan da ilmu pengetahuan.
d. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
e. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.

Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi
a. Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga Negara.
b. Peraturan perundang – undangan.
c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
d. Putusan pengadilan atau penetapan haki atau,
e. Keputusan badan arbitase atau keputusan badan – badan sejenis lainnya.
Masa berlaku hak cipta.
Dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa / jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
1. Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meniggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta yang hidup terlama meniggal, antara lain:
a. Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya,
b. Lagu atau music dengan atau tanpa teks,
c. Drama atau drama musical, tari, koreografi,
d. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
e. Arsitektur,

2. Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain:
a. Program computer,
b. Senimatografi,
c. Fotografi,
d. Database, dan
e. Karya hasil pengalihan wujud.

3. Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4. Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh Negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
5. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang leh Negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagi pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh Negara dan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
Pendaftaran Ciptaan.
Pendaftaran tidak merupakan kewajibanya untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang terdaftar.
Sementara itu, pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktoral Jendral Hak Cipta, Paten, dan Hak Merek Departemen Kehakiman dan HAM.
Dengan demikian, fungsi dari pendaftaran hak cipta hanyalah untuk mempemudah pembuktian jika ada senketa.
Lisensi.
Pemagang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdsarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktoral Jendral Hak Cipta.
Penyelesaian sengketa.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Namun, apabila putusan pengadilan niaga tidak memberikan hasil yang baik maka dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pelanggaran terhadap hak cipta.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang –undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.
Hak Paten.
Pengertian Hak Paten.
Dalam pasal 1 butir 1 Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tetang Paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Lingkup Paten.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah nventif serta dapat diterapkan dalam industry.
Namun, suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dan harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan permohonan.
Dengan demikian, invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, suatu invensi dapat diterapkan dalam industry jika invensi dapat dilaksanakan dalam industry sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan.
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Sementara itu, paten yang tidak diberikan untuk invensi meliputi sebagai berikut :
1. Proses atau produk, pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentanagan dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia / hewan.
3. Teori yang metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, atau
a. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik,
b. Proses biologi yang esesial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis.
Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk Paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan.
Permohonan Paten
Sementara itu, Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti atas hak paten. Dengan demikian paten mulai berlaku pada tanggal diberikan sertifikan paten dan berlaku surat sejak tanggal peerimaan.
Namun, permohonan dapat berubah dari paten menjadi paten sederhana. Sebaliknya, perubahan ini dilakukan oleh pemohon dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam perundang-undangan.

Pengalihan Paten
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten, patendapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, setiap segala bentuk pengalihan paten wajib dicatat dan diumumkan di Direktorat Jenderal pengalihan paten yang tidak sesuai dengan di atas tidak sah dan batal demi hukum.
Dengan demikian, pengalihan hak tidak menghapus hak investor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam paten yang bersangkutan.
Lisensi Paten
Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana di perjanjikan; berlangsung untuk jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Namun, perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan dan dikenakan biaya. Sementara itu, pelaksanakan lisensi wajib disertai pembayaran royalty oleh penerima lisensi kepada pemegang paten, besarnya royalti yang harus dibayarkan ditetapkan oleh direktorat jenderal.
Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di Direktorat Jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberiakn sertifikat paten sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga tehadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang-undangan ini.
Namun, jika dalam keputusan pengadilan niaga tidak memberikan kepastian para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.
Pelanggaran Terhadap Hak Paten
Pelanggaran terhadap Hak Paten merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam pasal 130 sampai dengan pasal 135 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.


Hak Merek
Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakanya.
Jenis-Jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
1. Merek Dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya.

Merek yang Tidak Dapat Didaftar

Apabila merek didasarkan atas pemohonan dengan iktikad tidak baik maka merek tidak dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsure
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
2. Tidak memiliki daya pembeda;
3. Telah menjadi milik umum; atau
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.


Merek Yang Ditolak
Permohonan merek yang ditolak oleh Direktorat Jenderal Merek, antara lain
1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pikah lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal,
4. Serupa atau mempunyai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
5. Merupakan tiruan atau mempunyai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, symbol, emblem Negara, lambang nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
Pendaftaran Merek
Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.
Jangka Waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Peralihan Hak Merek Terdaftar
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, setiap pengalihan hak atas merek wajib dimohonkan pencatatnya di Direktorat Jenderal Merek uantuk dicatat dalam daftar umum merek.
lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihyak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Sementara itu, perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal Merek.
Dengan demikian, pemilik merek terdaftar yang memberikan lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan sendiri atau menggunakan merek tersebut, kecuali bila diperjanjian lain.
Merek Kolektif
Permohonan pendaftaran merek dagang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif.
Sementara itu, penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan, antara lain:
a. Sifat, ciri umum, mutu barang, atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
b. Peraturan baik pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut;
c. Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif. Sementara itu, merek kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran merek
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakasa Direktorat Jenderal berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan.
Penghapusan pendaftaran merek atas prakasa Direktorat Jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal.
b. Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termaksud pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
Dengan demikian, penghapusan pendaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi merek.
Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan alasan di atas dapat dianjurkan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan setiap keputusan pengadilan niaga hanya dapat dianjurkan kasasi.
Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau seluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
a. Gugatan ganti rugi, dan/atau
b. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana diatas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Sanksi
Setiap tindakan pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

Perlindungan Varietas Tanaman
Pengertian
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, perlindungan varietas tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara.
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan kepada Negara kepada pemulia dan/ atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.

Varietas Tanaman yang Dapat Diberi Perlindungan
Varietas tanaman yang diberi perlindungan adalah dari jenis spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
Dalam pasal 4 Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggan pemberian hak PVT meliputi tahun 20 untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Subjek Perkindungan Varietas Tanaman
Pemegang hak PVT adalah pemula atau orang atau badan hokum atau pihak laini yang menerima lebih lanjut hak PVT sebelumnya.
Penulis tanaman adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.
Jika suatu varietas di hasilkan berdasarkan perjanjian kerja maka pihak yang member pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali di perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemuliaan.
Apabila suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan maka pihak yang member pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali di perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemuliaan.
Pemegang hak PVT memilikihak untuk menggunakandan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hokum lain untuk menggunakan varietas berupa banih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi (diperbanyakkan), hal ini berlaku juga untuk:
a. varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dillindungi atau varietas yang telah terdaftar dan di beri nama.
b. varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi.
c. varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi.
Dengan demikian, hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi:
a. memproduksi atau memperbanyak benih
b. menyiapkan untuk tujuan propagasi.
c. mngiklankan, menawarkan
d. menjual atau memperdagangkan.
E. mengekspor, mengimpor dan
Sementara itu, Pasal 7 Undang-undang nomor 29 Tahun 2000 tenetang Varietas tanaman, varietas local milik masyarakat dikuasai oleh negara. Varietas Lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temjurun oleh petani serta menjadi milik masyarakat .
Pemulian yang menghasilkan varietas berhak untuk mendpatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh varietas tersebut.
a. melakasanakn hak PVT-nya di Indonesia.
b. membayar biaya tahunan PVT.
c. menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia.
Dengan demikian, sesuatu yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak perlindungan varietas tanaman, apabila:
a. penggunaan sebagai hasil panen dari varietas yang dilindungi sepanjang tidak untuk tujuan komersial.
b. penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, permuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru.
c. penggunaan oleh pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pegadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak pVT.
Setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas dapat diajukan oleh:
a. pemulia.
b. orang atau badan hokum yang mempekerjakan pemulia tau yang memesan varietas dan pemulia.
c. ahli waris atau konsultan PVT .
Peralihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam pasal 40 undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanamn, hak PVT dpt beralih , karena.
a) Pewarisan
b) Hibah
c) Wasiat
d) Perjanjian dalam bentuk akta notaries
e) Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

Setiap peralihan hak PVT wajib di catat pada kantor PVT. Sertifikat hak pvt yang bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.

Lisensi

Pemegang hak PVT berhak member lisensi kepada orang atau badan hokum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi, kecuali diperjanjian lain maka pemegang hak PVT tetap boleh melaksanakan sendiri. Setiap orang atau badan hokum dapat mengajukan permintaan lisensi wajib kepada pengadilan negeri untuk menggunakkan hak PVT yang bersangkutan.
Sementara itu, permohonan lisensi wajib hanya dapat dilakukan, dengan alasan.
a. hak pvt tidak menggunakan bahasa Indonesia.
b. hak PVT PVT tidak digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, lisensi wajib merupakan lisensi untuk melaksanakan suatu hak PVT yang diberikan oleh pengadilan negeri dan bersifat terbuka.

Namun lisensi wajib berakhir, karena :

a. selesainya jangka waktu yang diterapkan dalam pemberiannya.
b. dibatalkan atau dalam hal pemegang lisensi wajib menyerahkan kembali lisensi yang diperolehnya kepada kentor pvt sebelum jangka waktu berakhir.

Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam pasal 56 Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman, disebutkan hak pvt beraikhir karena :
a. beraikghirnya jangka waktu
b. pembatalan, dan
c. pencabutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar