Senin, 03 Oktober 2011

Penggelapan Rp 57 Miliar Ditangani Mabes


Nama : Rio Nurjaya

Npm : 21208398

Kelas : 3EB08

Pembahasan Diskusi :
Dalam berita ini, Hendro Christanto diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dalam penggelapan dana investasi pada beberapa perusahaan untuk pengembangan usaha PT Falcon.

Jika dugaan keterlibatan akuntan publik di atas benar, maka sebagai seorang akuntan publik, Hendro Christanto seharusnya menjalankan tugas dengan berdasar pada etika profesi yang ada. Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah :
1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
3. Tanggung jawab kepada klien
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5. Tanggung jawab dan praktik lain

Aturan-aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Hendro Christanto dalam menjalankan tugasnya harus mempertahankan integritas dan obyektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar